Selasa, 26 November 2013

Shamsuddin Bin Yakoob

Shamsuddin Bin Yakoob (59), warga negara Indonesia asal Nusa Tenggara Barat segera dipulangkan ke kampung halamannya setelah 31 tahun dipenjara di Malaysia. Dia dipenjara akibat kasus perampokan dengan senjata api yang dilakukannya pada tahun 1982.

"Saya akan minta maaf kepada orang-orang yang disakiti terutama kepada keluarga," kata Shamsuddin saat diterima oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno beserta sejumlah staf KBRI Kuala Lumpur, Selasa.

Pihak imigrasi Malaysia membolehkan Shamsuddin ke KBRI Kuala Lumpur dan selanjutnya kembali ke depo imigrasi Semenyih, Selangor sambil menunggu kepulangannya ke Indonesia.

Shamsuddin yang masuk Malaysia pada usia 24 tahun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hayat (sampai mati) pada 1989.

Ia mendapat pengampunan dari Sultan Johor pada Juli 2012, namun harus menjalani hukuman tambahan karena pernah mencoba kabur dari penjara.

Bapak satu anak yang sudah memiliki tiga orang cucu ini mengaku senang dengan pengampunan dan berpesan kepada WNI agar bekerja dengan baik dan tidak mengikuti jejaknya.

Dubes Herman pada kesempatan pertemuan dengan Shamsuddin memberikan bantuan berupa tongkat dan sejumlah uang sebagai wujud kepedulian kepada warga negara Indonesia di Malaysia. Shamsuddin direncanakan pulang ke Indonesia pada Kamis (28/11) dan seluruh biaya ditanggung oleh KBRI Kuala Lumpur.